Kemenhub Batasi Pergerakan Angkutan Barang Saat Mudik dan Balik Lebaran 2023, Mulai Tanggal Segini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:40 WIB
Kemenhub akan lakukan Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada 18-21 April 2023 (pexels / mikechie esparagoza)
Kemenhub akan lakukan Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada 18-21 April 2023 (pexels / mikechie esparagoza)

Bisnisbandung.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan saat mudik pada tanggal 18-21 April 2023.

Sedangkan untuk arus balik Pembatasan angkutan barang akan dibatasi pada 24-26 April 2023. Atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik, ungkap Kemenhub.

Baca Juga: 7 Cara Ini Dapat Membantu Anda Menghadapi Pacar Matre, Nomor 6 Sesekali Harus Anda Lakukan

“Untuk arus mudik kita rencana tanggal 18-21 April pergerakan angkutan barang tidak boleh beroperasi, Untuk arus baliknya mulai 24-26 April tapi kalau misalnya arus baliknya tanggal 29-30 April dan tanggal 1 Mei kan masih libur ya sudah kita terapkan,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta.

Jika tahun sebelumnya ada delapan angkutan barang, tahun ini hanya empat angkutan barang yang dikecualikan.

Namun untuk tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik-balik semakin sedikit.

"Yaitu angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan sembako, angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Perlu Diragukan Lagi, Inilah 5 Keuntungan Memiliki Pasangan Introvert

Hendro mengatakan tahun lalu angkutan barang yang menuju atau dari pelabuhan laut mengangkut barang ekspor dan impor.

Mereka masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik lebaran adalah ternak, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang.

“Tahun ini hanya empat saja, tahun kemarin ada delapan pengecualian. Di arus mudik tentu yang lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang,” ucap Hendro.

Baca Juga: Bikin Chat WhatsApp Terasa Asik, Inilah 6 Ide Topik Pembicaraan WA Agar Tidak Bosan yang Anti-Mainstream

Keputusan pembatasan pergerakan angkutan barang ini masih belum final karena masih menunggu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan kepolisian.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
X