Kabar Baik!!! Polri Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:45 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penghapusan pajak progresif ini untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.  (pexels / rangga Aditya armien)
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penghapusan pajak progresif ini untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. (pexels / rangga Aditya armien)

Bisnisbandung.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI mengusulkan untuk pajak progresif kendaraan dihapus selain itu POLRI juga mengusulkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dikurangi.

Kakorlantas POLRI Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penghapusan pajak progresif ini untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.

Kakorlantas POLRI Irjen Firman Santyabudi mengatakan dengan penghapusan pajak progresif masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, dengan adanya berbagai kemudahan tersebut.

Baca Juga: Heboh Penipuan investasi Crypto di AS mencapai rekor 2,57 Miliar USD – naik 183 Persen dalam Setahun

Firman mengatakan "Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya".

Dengan adanya pengurangan BBNKB II kendaraan bekas dapat lebih mudah masyarakat untuk langsung balik nama kendaraannya, dengan demikian POLRI maupun negara pun akan memperoleh data kendaraan yang lebih valid.

"Negara berkepentingan terhadap data ranmor kendaraan bermotor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data," ungkap Firman.

Baca Juga: Mengintip Serial Baru Netflix yang Dibintangi Aktor dan Aktris Top

Sebenarnya hal ini sudah disampaikan sejak 2022 tentang penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan telah meminta Pemda untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II.

Kebijakan itu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sering Tidak Disadari, Inilah 6 Kebiasaan Pria Yang Sering Dianggap Aneh Oleh Wanita

Hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X