Bisnisbandung.com - Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ipi Maryati mengatakan sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.
"Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN Dari total 372.783 wajib lapor, dan sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen." ungkap KPK.
KPK mengingatkan kepada LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
Baca Juga: Bukan Fisik, Inilah 7 Kriteria Pria Idaman Menurut Wanita yang Paling Dicari Dalam Hubungan Pasangan
KPK pun memberikan himbauan kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan LHKPN-nya.
Ipi menjelaskan "Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,"
Selain itu terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Sementara itu di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN masih ada 553 wajib lapor.
Baca Juga: Jangan disia-siakan, Simak 7 bahasa tubuh pria yang menandakan hatinya hanya untukmu
Sedangkan, 10.348 dari total 20.078 keseluruhan di jajaran legislatif wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.
Dengan demikian, di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN masih ada 9.730 wajib lapor.
Kemudian dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya pada jajaran eksekutif pusat dan daerah.
Dengan demikian di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN masih ada 48.053 wajib lapor.
Baca Juga: Cek Kepribadian Seseorang Berdasarkan Musik Kesukaan Mereka
Artikel Terkait
Wamenkumham Terlibat Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Lapor ke KPK
Bapanas Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Berdasarkan Sistem Zonasi, Ini Daftar Harganya
Harga Beras Masih Tinggi, Bulog Terus Lakukan Operasi Pasar
Pemerintah Serius Memberantas Korupsi: Presiden Jokowi Mempersilakan Pemeriksaan Menteri Johny G Plate
Selebgram Ajudan Pribadi Dituntut Empat Tahun Penjara Karena Penipuan, Ini Faktanya
Kabar Baik Bagi Penumpang Kereta Api Pangrango, Lima Perjalanan Kembali Beroperasi Hari Ini! Cek Jadwalnya