KPK: Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2022, Ada Apa Ini?

photo author
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:30 WIB
KPK mengingatkan kepada LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.  (dok kpk.go.id)
KPK mengingatkan kepada LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023. (dok kpk.go.id)

Sementara terdapat 30.683 dari 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK di jajaran BUMN ataupun BUMD.

Dengan demikian di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN tercatat masih ada 12.014 wajib lapor.

Ipi mengatakan "KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu".

Kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing KPK juga menyampaikan apresiasinya.

Baca Juga: Waspada di Jalan Raya ! Jangan Sampai Kelelahan Saat Berkendara

Hal ini karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.

Ipi mengungkapkan "Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya".***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X