Sementara terdapat 30.683 dari 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK di jajaran BUMN ataupun BUMD.
Dengan demikian di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN tercatat masih ada 12.014 wajib lapor.
Ipi mengatakan "KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu".
Kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing KPK juga menyampaikan apresiasinya.
Baca Juga: Waspada di Jalan Raya ! Jangan Sampai Kelelahan Saat Berkendara
Hal ini karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.
Ipi mengungkapkan "Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya".***
Artikel Terkait
Wamenkumham Terlibat Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Lapor ke KPK
Bapanas Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Berdasarkan Sistem Zonasi, Ini Daftar Harganya
Harga Beras Masih Tinggi, Bulog Terus Lakukan Operasi Pasar
Pemerintah Serius Memberantas Korupsi: Presiden Jokowi Mempersilakan Pemeriksaan Menteri Johny G Plate
Selebgram Ajudan Pribadi Dituntut Empat Tahun Penjara Karena Penipuan, Ini Faktanya
Kabar Baik Bagi Penumpang Kereta Api Pangrango, Lima Perjalanan Kembali Beroperasi Hari Ini! Cek Jadwalnya