"Sehingga, pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti, Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha." ungkap Andhika.
Meski demikian, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut juga harus tutup pada waktu yang sudah ditentukan. Yaitu, pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, dan malam Nuzulul Qur’an.
"Kemudian, pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/malam takbiran. Dan juga, hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri," ungkap Andhika.***
Artikel Terkait
Viral!, Bule WNA ini Marah-marah Kepada Polisi, Padahal Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas di Jalan Raya
Kemenhub Batasi Pergerakan Angkutan Barang Saat Mudik dan Balik Lebaran 2023, Mulai Tanggal Segini
Kemenhub Menemukan 1.414 Bus Angkutan Lebaran 2023 Tidak Laik Jalan
KPK: Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2022, Ada Apa Ini?
Meriahkan Idulfitri 1444 Hijriyah dengan Emas Batangan 3D dan Gift Series Baru dari Antam
Wapres Minta Pengawasan Ditingkatkan, Banyak Turis Asing Berulah di Bali