Bisnisbandung.com-Pakaian bekas Impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar dimusnahan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kali ini Kemendag melakukan pemusnahan pakaian bekas Impor dilakukan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemendag menjelaskan "Pemusnahan pakaian bekas Impor ini merupakan perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri dan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan".
Baca Juga: Penting Untuk Dilakukan! 5 Hal Sederhana Yang Membuat Pasangan Merasa Dicintai
Pemusnahan pakaian bekas impor ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengecam maraknya impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri, ungkap Zulhas.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Jangan Dibalas Emosi! 6 Cara Terbaik Meminta Maaf Kepada Pasangan Ketika Sedang Marah
“Pemusnahan pakaian bekas impor ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ungkapnya.
Mendag Zulhas juga menyarankan agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Mendag berharap "Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri".***
Artikel Terkait
Dalam Rangka Angkutan Lebaran, PT KAI Tambah 303 Tiket untuk Beberapa Rute Favorit, Ini Rutenya
Kementan Genjot Produksi Kedelai dengan Target Perluasan Lahan 250 Ribu Hektar
Ini Alasan Bandara Internasional Soekarno Hatta Terapkan Poskes Anti Penyakit
Kabar Baik!!! Polri Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong Diresmikan Presiden Jokowi Untuk Meningkatkan Mobilitas dan Ekonomi
KPU: Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Kok Bisa?