Bisnisbandung.com-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bersama dengan Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI, melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah Jakarta yang melanggar Jam Operasional pada Jumat (24/3/2023) malam hingga Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Dengan berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023 Patroli dilakukan ke sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan Jam Operasional selama bulan Ramadan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menjelaskan, patroli ke sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar Jam Operasional tersebut dilakukan mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar hukum oleh ormas yang tidak berwenang.
Baca Juga: Ga Usah Dilanjutin! 6 Tanda Jelas Wanita yang Suka Berbohong dan Selingkuh Sama Pasangan
Hengki mengatakan “Sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka, Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait”.
“Khususnya antisipasi oleh ormas atau kelompok-kelompok yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping” ungkap Hengki.
Patroli tersebut dilakukan ke tempat hiburan malam seperti di Jakarta Selatan kawasan SCBD, Senopati, dan Gunawarman.
Selain itu Patroli pun dilakukan di Jakarta Utara seperti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), lalu Menteng, Jakarta Barat, serta Jakarta Pusat, Jakarta Pusat dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Menilai Kemungkinan Seseorang Melakukan Perselingkuhan, Apakah Kamu Salah Satunya?
“Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari, tutupnya di jam 24.00 menurut surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, panti pijat, kafe, bar, karaoke, diskotik, mandi uap dan lain-lain.” Ucap Hengki.
Dari kegiatan patroli jam operasional tersebut, jelang tengah malam kebanyakan sudah mulai close order.
Salah satu tempat hiburan malam yang melampaui batasan jam operasional yaitu Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sidak Dinas Pariwisata DKI Jakarta mendadak ke beberapa tempat hiburan malam juga mengecek penjualan minuman beralkohol dan menemukan beberapa pelanggaran yang mengemuka, termasuk minuman beralkohol yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan A, B, dan C.
Baca Juga: Simak 6 Kebiasaan yang Bisa Membantu Kamu Memperkuat Kekuatan Mental, Nomor 5 Ternyata Sangat Mudah
Artikel Terkait
Menghormati Budaya Lokal Dengan Tetap Melaksanakan Ibadah, Salat Tarawih Umat Islam Bali di Hari Raya Nyepi
Menjaga Kesakralan Bulan Suci, Pemprov DKI Jakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pulang Kampung Tanpa Biaya dengan Mudik Gratis Sepeda Motor dan Kapal Laut, Ini Dia Syaratnya!
DPR Akan Panggil Menkeu, Menko Polhukam dan PPATK Adanya Traksaksi Mencurigakan
ASN Tidak Masuk Kerja Pasca Cuti Bersama? Siap-siap Dapat Potongan Tunjangan Kinerja
Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Publik Dilarang Mengadakan Buka Puasa Bersama