Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Publik Dilarang Mengadakan Buka Puasa Bersama

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:45 WIB
Ramadhan 1444 Hijriah, Presiden Joko Widodo mengimbau Pejabat Publik agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama. (dok setkab.go.id)
Ramadhan 1444 Hijriah, Presiden Joko Widodo mengimbau Pejabat Publik agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama. (dok setkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Ramadhan 1444 Hijriah, Presiden Joko Widodo mengimbau pejabat publik agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung tentang larangan pejabat publik menggelar buka puasa bersama.

Surat perihal arahan terkait pejabat publik dilarangan menyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Simak 10 Cara Untuk Hidup Bahagia Tanpa Beban, Nomor 4 Dan 7 Jangan Sampai Anda Lupakan

Surat ditandangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Berikut isi surat arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

2. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

Baca Juga: Tak Harus Jadi Pacar, Dari Jauh Saja Sudah Cinta: 5 Cara Menjadi Pengagum Rahasia yang Bijak

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian isi tulisan surat tersebut.

Surat arahan terkait Pejabat Publik dilarangan menyelenggaraan buka puasa bersama juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Seperti diketahui pemerintah Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X