Namun demikian, Seskab Pramono Anung memberikan klarifikasi bahwa larangan buka bersama di bulan Ramadan tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Pramono menjelaskan bahwa Presiden hanya melarang para pejabat negara untuk menggelar acara buka bersama, dan menginstruksikan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak mengundang para pejabat negara di acara buka puasa bersama.
Pramono dalam siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023) mengatakan "Maka dalam hal ini kita berikan masyarakat untuk buka puasa bersama tahun ini, Jadi peraturan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum".
Baca Juga: Pelukan yang Bikin Baper: 6 Cara Memeluk Pasangan agar Merasa Nyaman dan Bikin Tenang
Lebih lanjut, Pramono mengatakan Presiden hanya melarang buka puasa bersama bagi para pejabat negara saja bukan untuk masyarakat umum.
Pejabat negara yang dilarang menggelar bukber tersebut meliputi Menteri Koordinator (Menko), Menteri, Kepala Lembaga dan jajaran pemerintah.
"Presiden perintahkan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. ASN tidak boleh mengundang para pejabat negara di acara buka puasa bersama," ungkapnya.
Pramono juga menegaskan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat, sehingga Presiden Jokowi melarang ASN untuk menggelar buka bersama atau acara serupa dengan cara sederhana.***
Artikel Terkait
Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan
Kemendag: Lindungi Industri Lokal, Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai 10 Miliar
Menag: Menelusuri Makna Hari Raya Nyepi, Momen Introspeksi Diri dalam Keheningan
DPR Akan Panggil Menkeu, Menko Polhukam dan PPATK Adanya Traksaksi Mencurigakan
ASN Tidak Masuk Kerja Pasca Cuti Bersama? Siap-siap Dapat Potongan Tunjangan Kinerja
Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Publik Dilarang Mengadakan Buka Puasa Bersama