Setelah itu, lahan disebut kembali kepada pemilik awal yang memiliki dokumen lama yang kemudian dikonversi sesuai aturan di Indonesia. Ia menegaskan penguasaan fisik atas lahan tersebut masih berada di tangan ahli waris hingga saat ini.
Hercules juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat melalui proses hukum dan penertiban dengan pendampingan aparat kepolisian. Setelah area dinyatakan kosong dan aman, lahan disebut diserahkan kepada pihak ahli waris.
Karena itu, ia menolak anggapan bahwa kelompok masyarakat atau organisasi tertentu menguasai lahan negara secara ilegal.
Menanggapi polemik yang berkembang, Maruarar Sirait menyatakan pihaknya akan menugaskan jajaran kementerian untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum dan status lahan Tanah Abang.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada keraguan publik terhadap legalitas tanah yang akan digunakan untuk program perumahan rakyat.***
Artikel Terkait
WFH ASN Dipersoalkan, Jusuf Kalla Dinilai Keliru Memahami Kebijakan Pemerintah
Pengamat Penerbangan Khawatir Pemerintah Berikan Narasi yang Tidak Tepat ke Masyarakat
Polemik Pernyataan Jusuf Kalla Memanas, AALAI Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf