Tak Ada Ampun untuk Barang Ilegal, Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Importir Ilegal

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 20:00 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras pemerintah terhadap impor ilegal.

Ia menyatakan bahwa segala bentuk barang yang masuk tanpa izin tetap akan ditindak, terlepas dari adanya permintaan sebagian pedagang yang berharap dilegalkan atau dikenakan pajak tertentu.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga integritas pasar dalam negeri.

Baca Juga: Pakar Desak Penyidik Tegas, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Tidak Berlarut dan Jadi Drama Panjang

Purbaya menjelaskan bahwa penindakan terhadap barang ilegal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.

“Enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal kan,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Menurutnya, pasar Indonesia memiliki kekuatan besar karena sebagian besar perekonomian ditopang oleh permintaan dalam negeri.

Karena itu, dominasi produk asing terutama yang masuk secara ilegal dinilai merugikan daya saing pelaku usaha lokal.

Baca Juga: Pelapor Bantah Tuduhan Kriminalisasi dalam Kasus Roy Suryo, Tegaskan Ada Korban yang Harus Dilindungi

Ia menilai pedagang seharusnya mampu beradaptasi dengan mengutamakan produk domestik. Jika kualitas barang lokal dinilai belum memenuhi harapan, permintaan pasar secara alami akan mendorong perbaikan.

Purbaya menekankan bahwa peningkatan kualitas industri nasional hanya bisa terjadi jika pasar domestik tidak dibanjiri barang ilegal yang harganya jauh lebih murah karena tidak melalui mekanisme resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung rencana pemerintah terkait ekspor emas yang saat ini tercatat nol.

Ia melihat peluang peningkatan pendapatan negara dari sektor tersebut, sekaligus sebagai langkah untuk memperoleh data lebih akurat mengenai potensi ekspor emas nasional.

Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Usulan Mediasi Sia-Sia, Syarat Restorative Justice Dinilai Tak Terpenuhi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X