Heran! RUU KUHAP Dipermasalahkan Malah Disahkan DPR, Kekhawatiran Publik Meningkat

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:00 WIB
Pengesahan RUU KUHAP di DPR RI (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Pengesahan RUU KUHAP di DPR RI (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

bisnisbandung.com - Pengesahan KUHAP oleh DPR pada 18 November menimbulkan sorotan tajam dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan juga kekhawatiran publik di media sosial.

Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, menilai regulasi baru ini tetap menyimpan sejumlah persoalan mendasar meskipun telah mengalami perubahan penomoran pasal sejak draf sebelumnya.

Menurut analisis ICJR, berbagai kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil masih relevan secara substansi.

Baca Juga: Dirut Bank BJB Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Masih Misteri

Maidina menegaskan bahwa perubahan yang terjadi hanya bersifat teknis, sementara potensi masalah dalam penerapan hukum tetap tidak terselesaikan.

Hal ini terutama terlihat dalam aturan mengenai undercover buying dan controlled delivery yang kini dibatasi untuk kasus narkotika.

Meski demikian, mekanisme tersebut dinilai masih menyisakan ketidakjelasan karena ditempatkan dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Nah, ini sebenarnya yang paling kita khawatirkan, bahwa benar hashtag yang bilang “semua bisa kena” karena pada dasarnya sangat mudah untuk menjerat kita terlibat dalam tindak pidana,” jelasnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Baca Juga: Tema Natal 2025, Yesus Hadir Untuk Keluarga

ICJR juga menaruh perhatian besar pada potensi melemahnya privasi warga. Maidina melihat adanya risiko meningkatnya praktik penyadapan dan pemeriksaan tanpa batas yang jelas, sehingga masyarakat dapat lebih mudah tersangkut kasus pidana, bahkan dalam situasi yang tidak disengaja.

Temuan ICJR menunjukkan bahwa praktik penjebakan di kasus narkotika selama ini kerap terjadi, misalnya ketika seseorang menerima barang tanpa mengetahui isinya.

Lebih jauh, Maidina menyoroti kegagalan reformasi KUHAP yang seharusnya menjadi landasan penting pembaruan hukum acara pidana.

ICJR sejak awal mendorong kewajiban menggunakan izin hakim dalam seluruh upaya paksa. Kehadiran otoritas yang independen dinilai mampu memberikan kontrol lebih ketat sebelum aparat melakukan penangkapan, penahanan, atau penggeledahan. Namun usulan itu kembali tidak diakomodasi dalam revisi tahun ini.

Baca Juga: Ahli Gizi Tidak Bisa Digantikan dengan Pelatihan, Guru Besar IPB Ungkap Pentingnya Tenaga Profesional

Menurut pandangan ICJR, keputusan mempertahankan kewenangan penangkapan tanpa izin pengadilan membuat publik, termasuk para aktivis dan pihak yang kerap mengkritisi kebijakan, berada dalam posisi rawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X