Ketiadaan mekanisme kontrol dari pengadilan dinilai sebagai celah yang memungkinkan tindakan sewenang-wenang.
Dengan berbagai catatan tersebut, ICJR menilai bahwa pengesahan KUHP adalah langkah hukum yang belum menjawab kebutuhan perlindungan hak warga.***
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Puji Sikap Gentleman Arsul Sani dalam Menanggapi Isu Ijazah Palsu
Artikel Terkait
702 Juta Dinilai Tidak Masuk Akal, Formappi Pertanyakan Rasionalitas Kenaikan Dana Reses DPR
Transfer Daerah Turun, Reses DPR Naik! Pengamat: Potret Negeri Terbalik
Proyek Kereta Cepat Terlilit Utang, DPR Optimistis Solusi Bisa Ditemukan
Menkeu Himbau Kepala Daerah Maksimalkan Anggaran, Ini Kata DPR
Puan Maharani: DPR Itu Seperti Rumah Pribadi Rakyat Tak Bisa Masuk Sembarangan, Harus Izin Dulu! Warganet: Itu Rumah Rakyat, Bukan Rumah Keluarga!
Klarifikasi Pernyataan Anggota DPR soal Ahli Gizi yang Tuai Kecaman