bisnisbandung.com - Ibu dari aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen, menunjukkan kekecewaan mendalam setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan putranya.
Dalam suasana haru di ruang sidang, ia meyakini bahwa putranya tidak melakukan pelanggaran hukum dan hanya berupaya membela kepentingan masyarakat.
Emosi pecah seketika setelah hakim tunggal menyampaikan putusan, proses peradilan menyatakan status tersangka tetap berlaku.
Baca Juga: Gaya Komunikasi Dipersoalkan Hasan Nasbi, Purbaya: Itu Atas Arahan Bapak Presiden
“Dia hanya membela rakyat! Kenapa dijadikan seperti teroris? Kenapa dijadi? Ada kok, dia enggak bersalah! Anakku enggak bersalah! Anakku enggak bersalah! Ya Allah!” tutur sang Ibu, dilansir dari YouTube Kompas TV.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum. Putusan tersebut juga membebaskan pemohon dari biaya perkara.
Baca Juga: Basmi Impor Ilegal! Sanksi Keras akan Diperlakukan, UMKM Diproyeksikan Jadi Pemasok Utama
Seusai putusan, suasana dalam ruang sidang memanas. Rekan-rekan Del Pedro langsung menyuarakan protes keras, menuntut pembebasan kolega mereka.
Aksi spontan tersebut turut menggambarkan dukungan kuat dari kelompok yang selama ini terlibat dalam gerakan advokasi bersama Del Pedro.
Sementara itu, kuasa hukum Del Pedro menyampaikan keberatan atas pertimbangan majelis hakim yang dinilai hanya berfokus pada pemenuhan dua alat bukti penyidik.
“Di situ jelas disebutkan bahwa selain penyidik mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Di situ jelas penyebutannya,” tegas M Al Ayyubi Harahap, Kuasa Hukum Delpedro.
Baca Juga: Suguhkan Drama Masa Depan, Film “Pelangi di Mars” Karya Upie Guava dan Alim Sudio
Pihak pembela menilai bahwa prosedur pemeriksaan terhadap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya turut dipertimbangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Artikel Terkait
Kontroversi Penangkapan Delpedro, Amnesty Internasional Indonesia Desak Polisi Segera Membebaskan
Tim Advokasi Lokataru Sebut Tuduhan Penghasutan kepada Delpedro Tidak Berdasar
Penanganan Kasus Delpedro Sesuai Koridor Hukum, Ini Kata Kompolnas
Singgung Delpedro, Kompolnas Tegaskan Perbedaan antara Demo dan Pengerusakan
Penangkapan Tanpa Cross Check, Lokataru Sebut Proses Hukum Delpedro ‘Ngaco’
Delpedro Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti yang Sah