“Dia Hanya Membela Rakyat” Kekecewaan Ibu Delpedro Usai Praperadilan Putranya Ditolak

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Para rekan Delpedro  suarakan keadilan  (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Para rekan Delpedro suarakan keadilan (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Ibu dari aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen, menunjukkan kekecewaan mendalam setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan putranya.

Dalam suasana haru di ruang sidang, ia meyakini bahwa putranya tidak melakukan pelanggaran hukum dan hanya berupaya membela kepentingan masyarakat.

Emosi pecah seketika setelah hakim tunggal menyampaikan putusan, proses peradilan menyatakan status tersangka tetap berlaku.

Baca Juga: Gaya Komunikasi Dipersoalkan Hasan Nasbi, Purbaya: Itu Atas Arahan Bapak Presiden

“Dia hanya membela rakyat! Kenapa dijadikan seperti teroris? Kenapa dijadi? Ada kok, dia enggak bersalah! Anakku enggak bersalah! Anakku enggak bersalah! Ya Allah!” tutur sang Ibu, dilansir dari YouTube Kompas TV.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.

Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum. Putusan tersebut juga membebaskan pemohon dari biaya perkara.

Baca Juga: Basmi Impor Ilegal! Sanksi Keras akan Diperlakukan, UMKM Diproyeksikan Jadi Pemasok Utama

Seusai putusan, suasana dalam ruang sidang memanas. Rekan-rekan Del Pedro langsung menyuarakan protes keras, menuntut pembebasan kolega mereka.

Aksi spontan tersebut turut menggambarkan dukungan kuat dari kelompok yang selama ini terlibat dalam gerakan advokasi bersama Del Pedro.

Sementara itu, kuasa hukum Del Pedro menyampaikan keberatan atas pertimbangan majelis hakim yang dinilai hanya berfokus pada pemenuhan dua alat bukti penyidik.

“Di situ jelas disebutkan bahwa selain penyidik mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Di situ jelas penyebutannya,” tegas M Al Ayyubi Harahap, Kuasa Hukum Delpedro.

Baca Juga: Suguhkan Drama Masa Depan, Film “Pelangi di Mars” Karya Upie Guava dan Alim Sudio

Pihak pembela menilai bahwa prosedur pemeriksaan terhadap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya turut dipertimbangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X