Dalam aturan tersebut, penyidik diwajibkan memeriksa calon tersangka sebelum penetapan resmi dilakukan.
Dengan berlanjutnya status tersangka, proses hukum akan memasuki tahap berikutnya. Keputusan pengadilan ini juga memunculkan diskusi publik mengenai standar prosedural dalam penetapan tersangka dalam kasus-kasus bernuansa aksi massa.***
Baca Juga: Meme Bahlil Ramai di Media Sosial, Rocky Gerung: Memang Agak Konyol Soal Reputasi
Artikel Terkait
Kontroversi Penangkapan Delpedro, Amnesty Internasional Indonesia Desak Polisi Segera Membebaskan
Tim Advokasi Lokataru Sebut Tuduhan Penghasutan kepada Delpedro Tidak Berdasar
Penanganan Kasus Delpedro Sesuai Koridor Hukum, Ini Kata Kompolnas
Singgung Delpedro, Kompolnas Tegaskan Perbedaan antara Demo dan Pengerusakan
Penangkapan Tanpa Cross Check, Lokataru Sebut Proses Hukum Delpedro ‘Ngaco’
Delpedro Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti yang Sah