bisnisbandung.com - Isu keterlibatan Satuan Siber TNI dalam polemik hukum yang menimpa CEO Malaka, Ferry Irwandi, menuai perhatian publik.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa fungsi siber TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil.
Menurut Refly Harun, sejak reformasi 1998 TNI secara formal telah kembali ke barak dengan dihapuskannya dwifungsi militer.
Namun, perubahan teknologi dan dinamika keamanan nasional membuat peran TNI kini juga mencakup ranah pertahanan siber. Dalam konteks ini, Refly menekankan bahwa fungsi tersebut tidak boleh melebar ke ranah sipil.
“Jangan sampai watak militernya masih ada, tapi dia main banyak di wilayah sipil. Itu yang namanya unstoppable. Dia pegang hukum juga, sehingga dia bisa menersangkakan setiap saat,” tegasnya dilansir dari youtube official iNews.
Ia menilai langkah konsultasi TNI dengan Polda Metro Jaya terkait aktivitas Ferry Irwandi di media sosial justru menimbulkan kesan bahwa TNI melakukan patroli di ruang siber sipil.
Padahal, mandat utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan menekan kebebasan warga.
“Ferry Irwandi ngomong banyak tentang bahwa ini asalnya dari akun yang terkait dengan geng Solo, dengan Gibran dan lain sebagainya kan dia gitu.Tapi ada bagian darurat militer itu yang kelihatannya dipermasalahkan oleh TNI,” terangnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Calon Presiden RI 2029-2034? Ikrar Nusa Bhakti: Rekam Jejaknya Layak Jadi Pemimpin
Refly juga menyinggung adanya persaingan internal baik di tubuh TNI maupun Polri sejak era reformasi.
Kondisi ini, menurutnya, turut memengaruhi dinamika penanganan isu-isu politik dan keamanan. Jika peran TNI atau Polri berjalan secara eksesif di luar mandat, dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan demokrasi.
Dalam perspektif hukum tata negara, TNI diposisikan sebagai unsur pertahanan, sedangkan Polri berfokus pada keamanan manusia atau human security.
Baca Juga: Ade Armando Bongkar Alasan Sri Mulyani Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan
Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam kasus yang menyangkut masyarakat sipil dinilai berpotensi menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum.
Artikel Terkait
Soleman B. Ponto Klarifikasi Peran Intelijen TNI di Tengah Kerusuhan
BIN Dinilai Tak Bisa Antisipasi Penumpang Gelap, Eks Kepala BAIS TNI: Inilah Risiko Demo
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Dinilai Keliru dan Berlebihan
Prabowo Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil: Terorisme dan Kerusuhan Ancaman Nyata