Tersangka Kasus Chromebook Diduga di Afrika, MAKI Curiga Ada Pihak yang Membantu

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 19:30 WIB
Boyamin Saiman (Tangkap layar youtube Metro TV)
Boyamin Saiman (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap informasi penting.

Tersangka utama dalam kasus ini, Jurist Tan, diduga telah meninggalkan Australia dan kini berada di Afrika Selatan.

Informasi tersebut diperoleh oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang turut melakukan pelacakan langsung di lapangan.

Baca Juga: Polemik ‘Baju Biru’ dan Aliran Dana Isu Politik, Silvester: Pak Jokowi Tidak Ada Kepentingan

“Jadi belum saya lacak lagi jadinya. Saya pulang hari Sabtu kemarin itu posisi masih ada di Australia versi yang sudah saya dalami sebelumnya, gitu,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.

“Tapi sepulang di Indonesia hari Minggu, sudah dapat kabar yang bersangkutan sudah ada di Afrika Selatan, perginya melalui bahkan Amerika,” terusnya.

Selama sepekan, Boyamin menyusuri jejak keberadaan Juris Tan di wilayah Australia, khususnya di Sydney, New South Wales.

Baca Juga: Siapa Tokoh Politik Besar Dalang di Balik Isu Ijazah Jokowi? Ini Kata Roy Suryo

Ia mendapati indikasi bahwa tersangka sempat tinggal bersama keluarga di kawasan Waterloo. Namun, tak lama setelah itu, muncul informasi yang menyebutkan bahwa Juris Tan telah berpindah ke wilayah Afrika bagian selatan melalui jalur Amerika Serikat.

MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan red notice agar tersangka tidak semakin leluasa melarikan diri ke berbagai negara.

Menurut Boyamin, penerbitan red notice harus dipercepat untuk mendorong kerja sama internasional, sehingga aparat hukum di negara tujuan bisa segera menangkap dan mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia.

Ia menilai bahwa mekanisme hukum nasional memungkinkan penerbitan red notice hanya dengan dua kali pemanggilan tanpa keharusan tiga kali seperti yang sering disalahpahami.

Boyamin juga mengungkap dugaan kuat adanya pihak-pihak yang membantu pelarian Juris Tan.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Rekam Jejak Digital Ungkap Kronologi, Hilangnya HP Bukan Halangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X