Anton menilai, jika pemerintah menerima kembali WNI yang pernah berperang untuk negara asing, maka pendekatannya harus bersifat paket kebijakan menyeluruh.
Tidak cukup hanya memulangkan orang, tetapi juga harus dibarengi pengawasan, rehabilitasi, verifikasi psikologis, serta penilaian terhadap kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas yang membahayakan negara.
Ia juga memperingatkan bahwa kasus seperti ini kemungkinan bukan yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir.
Karena itu, Anton mendorong pemerintah agar menjadikan kasus Satria Arta Kumbara sebagai momentum reformasi kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan, konflik luar negeri, dan pengelolaan risiko keamanan dalam negeri.***
Artikel Terkait
Prabowo Bongkar "Serakahnomic", Pengamat: Praktik Keserakahan Menggerogoti Indonesia!
Indonesia “Kalah Telak” 19-0, Mardigu: Prabowo Punya Jurus Rahasia Lawan Trump!
Harga Solar Kian Naik, Mobil Anak Bangsa Percepat Pengembangan Truk Listrik di Indonesia Timur
Bersatu dan Berdaulat, Ini Makna Tema HUT ke-80 Republik Indonesia Versi Prabowo Subianto
Badan Perlindungan Data Belum Ada di Indonesia, Transfer Data ke AS Berisiko Bocor
APBN 2025 Bocor, Ekonom: Pajak Gagal Capai Target, Ekonomi Indonesia di Ambang Krisis