Dugaan Penyelewengan Proses Hukum, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong Mirip Political Trial

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 18:30 WIB
Banding Diterima, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Hukum dalam 14 Hari. (Dok. Instagram@aniesbaswedan)
Banding Diterima, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Hukum dalam 14 Hari. (Dok. Instagram@aniesbaswedan)

bisnisbandung.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan penilaian kritis terhadap kasus hukum yang menjerat ekonom dan mantan pejabat publik Tom Lembong.

Ia menyebut bahwa pola peradilan terhadap tokoh tersebut memiliki karakteristik yang mirip dengan political trial, atau peradilan bermuatan politik.

Dalam acara diskusi di Program Rakyat Bersuara yang membahas kasus tersebut, Feri menguraikan bahwa istilah political trial merujuk pada praktik penggunaan instrumen hukum untuk membungkam oposisi politik atau mereka yang aktif menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Serakahnomic, Pengamat: Praktik Keserakahan Menggerogoti Indonesia!

Ia menjelaskan bahwa secara teori, praktik semacam itu sering kali digunakan sebagai bentuk unjuk kekuasaan, atau show of power, yang bertujuan melemahkan lawan politik melalui legitimasi peradilan.

“Saya pikir kita sedang bercanda dengan hukum kita. Kalau kemudian ini digunakan hanya sekadar untuk menghajar oposisi,” lugasnya menyikapi persoalan tersebut, dilansir dari youtube Official Inews.

Feri menyoroti bahwa dalam konteks ini, Tom Lembong diketahui aktif menyampaikan kritik terhadap sejumlah agenda strategis pemerintah, termasuk soal perencanaan dan dampak ekonomi dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Terungkap! Modal BUMN Rp 358 Triliun dari Utang Pemerintah, Awali: Publik Harus Tahu!

Kritik-kritik tersebut dinilai bisa menjadi salah satu faktor yang memicu respons hukum bernuansa politis terhadap dirinya.

“Saya mungkin tidak suka dengan orang politik tertentu, tetapi kalau membantai orang politik hanya untuk menjatuhkan oposisi, merusak pola demokrasi, ini dampaknya akan jauh lebih besar,” tegasnya.

Dalam analisis hukumnya, Feri juga membahas aspek mens rea atau unsur niat jahat dalam hukum pidana.

Ia menyatakan bahwa dalam berbagai sistem hukum, keberadaan niat jahat menjadi syarat mutlak untuk menetapkan seseorang bersalah secara pidana.

Apabila unsur niat tersebut tidak terpenuhi, maka secara prinsip tidak dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun terdapat tindakan atau actus reus.

Baca Juga: Menkeu Fokuskan Belanja untuk Program Prioritas Presiden Prabowo, Defisit APBN 2025 Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X