Kasus Tom Lembong Dinilai Cerminan ‘Genosida Hukum’ di Indonesia

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
Said Didu, eks Sekertaris BUMN (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Said Didu, eks Sekertaris BUMN (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Perkara hukum soal kebijakan Impor Gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, terua menuai sorotan.

Said Didu, menilai bahwa proses hukum yang dijalani Tom Lembong menjadi potret nyata melemahnya keadilan di Indonesia.

Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk “genosida hukum”, istilah yang menggambarkan kondisi di mana hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan mengalami pembunuhan secara sistematis.

Baca Juga: Riza Chalid Terseret Korupsi Migas, Pertamina Klarifikasi Tapi Tak Banyak Bicara

“Saya pikir dua judul tadi, pledoi dari pengacara, judulnya genosida. Itu maknanya ini sekali, bahwa terjadi proses mematikan hukum di Indonesia,” ucapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Menurut Said Didu, dinamika dalam persidangan menunjukkan kejanggalan serius. Salah satunya adalah perubahan arah dakwaan yang disebut-sebut terus bergeser selama proses hukum berlangsung.

“Jadi itu kira-kira maknanya, ingin sekali bahwa betul-betul masyarakat menunggu, dunia menunggu apakah betul terjadi genosida hukum di Indonesia atau terjadi pemindahan gawang oleh wasit, oleh wasit penuntut, hakimnya,” terusnya.

Baca Juga: Perang Narasi! Dedi Mulyadi Vs Eko Soal Nama RSUD Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih

Fenomena ini dinilainya sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan posisi terdakwa. Lebih jauh, ia menyoroti bagaimana lembaga penegak hukum dianggap mengubah posisi atau "memindahkan gawang" tuntutan saat argumen pembelaan mulai menunjukkan efektivitasnya.

Perubahan ini, meskipun secara formal mungkin diperbolehkan dalam prosedur hukum, menurut Said, menunjukkan praktik yang berpotensi menyalahi prinsip fair trial atau peradilan yang adil.

Ketika jaksa dianggap mengubah tuduhan beberapa kali, namun pada akhirnya tetap kembali ke posisi awal, hal ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam sistem pembuktian hukum.

Baca Juga: Kriminolog Soroti Arti Simbolik Lakban dalam Kasus Diplomat Kemenlu

Ia mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka kepercayaan terhadap sistem hukum nasional bisa mengalami kehancuran total.

Hal ini bukan hanya merusak citra lembaga penegak hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X