Dinilai Sangat Normatif, Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Vonis Tom Lembong

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:30 WIB
Kasus Impor Gula yang melibatkan Tom Lembong (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Kasus Impor Gula yang melibatkan Tom Lembong (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan kritis terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara impor gula.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini cenderung bersifat normatif dan mengabaikan konteks kebijakan serta niat di balik tindakan pejabat negara.

“Maka ini kan juga sangat menarik, bahwa mestinya dalam proses penegakan hukum, apalagi kemudian tindak pidana korupsi tadi itu, tidak sifatnya normatif semata, tetapi juga harus kontekstual,” ungkapnya dilansir dari youtube SINDOnews.

Baca Juga: PSI Ganti Logo, Gajah Berkepala Merah Jadi Simbol Jokowi?

Suparji menilai bahwa vonis tersebut masih membuka ruang upaya hukum lanjutan, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Ia menekankan pentingnya pembelaan yang rasional dari pihak terdakwa dalam memori banding agar perkara menjadi lebih terang dan berimbang.

Salah satu poin penting yang disorot adalah tidak dijatuhkannya hukuman uang pengganti kepada Tom Lembong. Bagi Suparji, hal ini menjadi fakta hukum yang menunjukkan bahwa tidak terdapat keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa.

Baca Juga: Olok-olok Sopir Truk Hingga Aktivis, Rocky Gerung: Jokowi Tak Lagi Dihormati Rakyat?

Ini memperkuat pandangan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankan saat itu dilakukan dalam kapasitas jabatan dan untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan bahwa penerapan hukum dalam kasus ini lebih menekankan pada pelanggaran formil terhadap aturan yang berlaku, sementara unsur mental atau niat (mens rea) dari pelaku tidak dijadikan pertimbangan utama.

Ia menilai, apabila tindakan seorang pejabat dilakukan demi kepentingan negara dan tanpa motif memperkaya diri sendiri, seharusnya hal tersebut turut dipertimbangkan dalam putusan.

Menurut Suparji, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan normatif, melainkan harus menyertakan pemahaman kontekstual, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Ia mengingatkan agar vonis seperti ini tidak menimbulkan dampak psikologis negatif bagi pejabat negara lainnya yang justru dibutuhkan untuk bekerja secara kreatif dan produktif demi kemajuan bangsa.

Baca Juga: Realokasi APBN Cuma Akal-Akalan, Awalil Rizky: Bukan Efisiensi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X