Dinilai Sangat Normatif, Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Vonis Tom Lembong

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:30 WIB
Kasus Impor Gula yang melibatkan Tom Lembong (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Kasus Impor Gula yang melibatkan Tom Lembong (Tangkap layar youtube Kompas TV)

“Dikhawatirkan ke depan, kalau ada proses hukum yang sebetulnya karena tindakan demi kepentingan negara, yang tidak ada unsur mens rea-nya, terus kemudian tidak menerima apa pun, kemudian dilakukan proses hukum seperti ini, menjadi orang tidak berani bekerja,” tegasnya.

Suparji juga menyoroti bahwa vonis 4,5 tahun yang hanya sedikit di atas ambang minimal empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dapat mencerminkan adanya dilema dalam proses pemidanaan.

Menurutnya, hal ini patut dikaji lebih lanjut melalui upaya hukum atau eksaminasi publik terhadap putusan tersebut, demi mendorong transparansi dan pembelajaran dalam sistem hukum.***

Baca Juga: Indonesia Butuh 100 Tahun Jadi Negara Maju, Bossman Mardigu: KEBURU KIAMAT DULUAN!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X