“Dikhawatirkan ke depan, kalau ada proses hukum yang sebetulnya karena tindakan demi kepentingan negara, yang tidak ada unsur mens rea-nya, terus kemudian tidak menerima apa pun, kemudian dilakukan proses hukum seperti ini, menjadi orang tidak berani bekerja,” tegasnya.
Suparji juga menyoroti bahwa vonis 4,5 tahun yang hanya sedikit di atas ambang minimal empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dapat mencerminkan adanya dilema dalam proses pemidanaan.
Menurutnya, hal ini patut dikaji lebih lanjut melalui upaya hukum atau eksaminasi publik terhadap putusan tersebut, demi mendorong transparansi dan pembelajaran dalam sistem hukum.***
Baca Juga: Indonesia Butuh 100 Tahun Jadi Negara Maju, Bossman Mardigu: KEBURU KIAMAT DULUAN!
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Desak Jokowi Dihadirkan, Pengadilan Dinilai Tak Serius Gali Kebenaran
Tom Lembong Sebut Nama Jokowi Dipersidangan, Peneliti Pukat UGM Beri Tanggapan
Tom Lembong dan Hasto Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara, Prof Ikrar Nilai Ini Sulit Divonis Bebas
Kasus Tom Lembong Dinilai Cerminan ‘Genosida Hukum’ di Indonesia
Bela Tom Lembong, Refly Harun Ungkap Keanehan dalam Kasus Ini
Anies Baswedan Nilai Kasus Tom Lembong Bisa Pengaruhi Reputasi Indonesia di Mata Dunia