Kuasa Hukum Tom Lembong Nilai Vonis Cerminkan Logika Terbalik dalam Hukum Pidana

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 18:00 WIB
Persidangan Tom Lembong (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Persidangan Tom Lembong (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Ari Yusuf Amir, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan pandangannya terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya.

Dalam analisisnya, Ari menilai bahwa penerapan hukum pidana dalam kasus tersebut menunjukkan adanya logika hukum yang berbalik dari prinsip dasar pembuktian pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi.

Ari memfokuskan perhatian pada penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Dinilai Sangat Normatif, Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Vonis Tom Lembong

Menurutnya, meski dalam kasus ini ada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari kebijakan impor gula, tidak ada bukti hubungan langsung maupun tidak langsung antara Tom Lembong dengan pihak tersebut, baik dalam bentuk aliran dana maupun kepentingan lain.

“Pak Tom ini sebelumnya tidak ada hubungan, sesudahnya tidak ada hubungan, sampai sekarang tidak ada hubungan, dan tidak ada aliran dana ke dia,” jelasnya dilansir dari youtube SINDOnews.

“Apa pun kepentingannya, baik itu dana maupun ada kepentingan-kepentingan lainnya, sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga: Publik Geram Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Kebijakan Impor Gula

Ia menyatakan bahwa kebijakan publik, khususnya yang melibatkan pihak swasta, secara logis akan memberikan keuntungan kepada pihak ketiga.

Namun, hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya korupsi jika tidak dibarengi dengan bukti adanya itikad jahat atau keuntungan pribadi bagi pejabat yang membuat keputusan.

Ari juga menyoroti konstruksi perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus ini.

Dalam pandangannya, kerugian tersebut semata-mata dihitung dari keuntungan pihak swasta yang terlibat dalam impor gula, tanpa memperhitungkan konteks bahwa kebijakan diambil demi memenuhi kebutuhan nasional, dan tidak ada kerugian riil yang dinikmati oleh pejabat terkait.

Bagi Ari, cara pandang ini mencerminkan logika terbalik dalam hukum pidana.

Baca Juga: Indonesia Butuh 100 Tahun Jadi Negara Maju, Bossman Mardigu: KEBURU KIAMAT DULUAN!

Ia menekankan bahwa jika suatu kebijakan pemerintah yang memang bersifat strategis dan melibatkan kerja sama dengan sektor swasta dapat berujung pada pemidanaan hanya karena adanya keuntungan pada pihak swasta, maka hal itu dapat menimbulkan efek jera terhadap para pembuat kebijakan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X