Geram dengan Pernyataan Fadli Zon soal Tragedi Pemerkosaan 1998, Zainal Arifin Tunjukkan Bukti

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
Zainal Arifin Moechtar (Dok Instagram@Zainal Arifin Mooehtar)
Zainal Arifin Moechtar (Dok Instagram@Zainal Arifin Mooehtar)

bisnisbandung.com - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998 memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Salah satu respons tajam datang dari Zainal Arifin Mochtar, akademisi yang selama ini dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia.

Zainal merespons pernyataan tersebut dengan menggarisbawahi pentingnya literasi sejarah dan dokumentasi resmi terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Soal Pak Fadli Zon yang bicara tidak ada bukti pemerkosaan massal, saya kira dia harus baca ini. Jadi, pasang mata dan hati barangkali, dibanding kemudian bicara tanpa dasar,” ungkapnya yang diunggah di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Rocky Gerung Menduga Presiden Prabowo Belum Capai Kesepakatan dengan Megawati

Ia merujuk pada buku resmi Komnas HAM berjudul "Merawat Ingatan, Menjemput Keadilan" yang memuat data dan temuan terkait kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.

“Di halaman 169 itu membahas betul detail tentang pelanggaran kerusuhan Mei 1998, dan bicara soal pemerkosaan,” jelasnya.

Dalam pandangannya, dokumen tersebut memuat laporan mendetail yang mengonfirmasi adanya kasus pemerkosaan massal terhadap perempuan, mayoritas berasal dari etnis Tionghoa.

Ia menilai bahwa dokumen resmi yang disusun oleh Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) seharusnya menjadi dasar dalam menyampaikan pernyataan publik, terutama bagi pejabat negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Tidak Ada Reshuffle, Pengamat Singgung Menteri-Menteri Bermasalah

Menurut temuan TGPF, tercatat puluhan kasus pemerkosaan dan penganiayaan dalam kerusuhan tersebut.

Bahkan data dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan menunjukkan jumlah korban kekerasan seksual yang lebih besar.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tragedi Mei 1998 bukan hanya soal kerusuhan sosial, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran HAM berat yang sistematis dan menyasar kelompok minoritas.

Baca Juga: Waketum Golkar Bela Gibran, Sebut Syarat Pasal 7A Tidak Terpenuhi untuk Pemakzulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X