Kejagung Sita Rp479 Miliar Lagi, Kasus Duta Palma Tembus Triliunan Rupiah

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 08:00 WIB
Total Rp6,8 T! Ini Uang Duta Palma yang Dikuasai Kejagung (dok youtube KEJAKSAAN RI)
Total Rp6,8 T! Ini Uang Duta Palma yang Dikuasai Kejagung (dok youtube KEJAKSAAN RI)


Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp479 miliar.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi Duta Palma Group.

Dengan penyitaan terbaru ini total uang yang berhasil diamankan Kejagung mencapai Rp6,8 triliun.

Baca Juga: Indonesia Dianggap Mampu Mediasi India–Pakistan, Pakar Sebut Menlu hingga JK Bisa Ditugaskan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup uang dalam bentuk rupiah maupun sejumlah mata uang asing yang disita dari hasil tindak pidana pencucian uang.

“Hari ini Kejaksaan merilis hasil perkembangan perkara TPPU Duta Palma Group. Total uang sitaan mencapai Rp6,8 triliun termasuk tambahan terbaru Rp479 miliar,” kata Harli dalam youtube Kejagung.

Selain rupiah, uang yang disita juga berbentuk dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, Yuan China, Yen Jepang, hingga Won Korea dan Ringgit Malaysia.

Baca Juga: Ketegangan India–Pakistan Membara, Pakar Hukum Internasional Soroti Ancaman

Rinciannya sebagai berikut:

Rupiah: Rp6,862 triliun, Dolar AS: USD 13.274.490,57, Dolar Singapura: SGD 1.859.605, Dolar Australia: AUD 13.700, Yuan China: 2.005, Yen Jepang: 2 juta, Won Korea Selatan: â‚©5.645.000, Ringgit Malaysia: RM 300.

Harli menegaskan seluruh uang yang disita langsung ditempatkan ke dalam rekening penitipan Kejaksaan di bank persepsi.

Ia membantah anggapan bahwa uang hasil sitaan tersebut disimpan secara tidak resmi atau berada dalam penguasaan pribadi.

“Uang ini tidak dibawa pulang atau disimpan di kantor. Semuanya langsung masuk ke rekening penitipan resmi Kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Tidak Sesuai Syariah, MUI Tegas Tolak Vasektomi Jadi Syarat Bantuan Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X