Ia juga menyanggah narasi bahwa petisi tersebut inkonstitusional. Menurutnya, justru yang melanggar konstitusi adalah proses yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden melalui perubahan aturan yang dinilai bermasalah secara etik dan hukum.***
Artikel Terkait
Sinyal Serius Usulan Pencopotan Gibran, Alifurrahman Menduga Ada Ketegangan di Kalangan Elit
Petani NTT Dapat Bantuan! Gibran Serahkan Alat Pertanian demi Swasembada Pangan
Goenawan Mohamad Dukung Pendidikan Wapres Gibran Diusut, Ijazah Jokowi Tidak Perlu Lagi
Pemakzulan Gibran Memungkinkan, Rocky Gerung: Namun Dibaliknya Ada Kalkulasi Politik yang Rumit
Hukum Alam Sedang Seruduk Gibran, Aktivis: Kursinya Panas!
Hendarsam: Pemakzulan Gibran Sama Saja Ganggu Pemerintahan Prabowo