Direktur JakTV Jadi Tersangka, Ini Sikap Tegas ATVLI

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 15:24 WIB
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) (dok atvli.or.id)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) (dok atvli.or.id)


Bisnisbandung.com - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan sikap resmi menyusul siaran pers Kejaksaan Agung RI terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Lewat pernyataan tertulis ATVLI menegaskan komitmen mereka terhadap hukum dan kebebasan pers.

Dalam siaran pers Kejagung Nomor: PR-331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tanggal 22 April 2025 Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.

Baca Juga: Post Power Syndrome? Sahroni Sentil Kunjungan Sespimmen ke Rumah Jokowi

ATVLI menegaskan dukungan terhadap jalannya proses hukum yang adil dan transparan.

"Kami mendukung penuh prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Meski tengah menghadapi tekanan hukum, ATVLI menyatakan dukungan terhadap seluruh jajaran JakTV.

Mereka mendorong JakTV tetap menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional sesuai etika jurnalistik dan UU Pers.

Baca Juga: Tak Ada Dua Matahari: PAN Jawab Spekulasi Soal Soliditas Kabinet Prabowo

"ATVLI tetap berpegang pada kebebasan pers yang bertanggung jawab," tegas mereka.

ATVLI mengingatkan bahwa pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang wajib dilindungi dan dijamin keberlangsungannya.

Dalam pernyataannya ATVLI mengajak seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Prinsip praduga tak bersalah dianggap sangat penting untuk menjaga keadilan.

Baca Juga: Jangan Sampai Abaikan Hirarki Institusi, Politisi Nasdem Singgung Silahturahmi, Tapi Berseragam

ATVLI berharap agar kasus ini diselesaikan secara bijak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X