Serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penyiaran nasional.
Mereka merujuk pada prinsip penyiaran yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002.
"ATVLI berharap proses ini berjalan profesional dan tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap media lokal," tutup pernyataan tertulis ATVLI.***
Artikel Terkait
Pedagang Tunanetra Dapat Kejutan dari Gubernur Dedi Mulyadi, Simak Momen Harunya!
Pegawai Cuek, Wamenaker Immanuel Geram Saat Sidak Dugaan Penahanan Ijazah
70 Tahun KAA, Pengamat: Indonesia Pernah Hebat Kini Profilnya Jeblok di Era Jokowi
Bandung Tegaskan Peran Strategis Asia-Afrika di Peringatan 70 Tahun KAA
Pengamat Buka-bukaan: Ini Alasan PDIP & Anies Tak Tinggal Diam Soal Gibran Bicara Bonus Demografi
Dewan Pers Dalami Kasus JakTV, Minta Kejagung Alihkan Penahanan