Hanya Kehilangan Legal Standing? Mahfud MD Beberkan Fakta di Balik Pembubaran Ormas 

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 22:10 WIB
Mahfud MD (Tangkap layar youtube Metro TV)
Mahfud MD (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Mahfud MD mengungkapkan fakta menarik terkait proses pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai bertentangan dengan prinsip Pancasila.

 Mahfud menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) berbeda dari sekadar pembubaran biasa.

HTI dibubarkan karena secara terang-terangan mendeklarasikan penolakan terhadap sistem demokrasi dan negara Pancasila.

Dalam salah satu kegiatan mereka, HTI bahkan menyampaikan rencana untuk mendirikan negara khilafah yang mencakup wilayah dari Thailand hingga Australia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Berikut inilah Jenis-jenis Hampers Edisi Lebaran

Sikap ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan ideologi negara, sehingga keputusan pembubaran pun diambil untuk menjaga kedaulatan Pancasila.

Berbeda dengan HTI, FPI tidak secara resmi dibubarkan, melainkan kehilangan legal standing.

“Kalau FPI itu sebenarnya nggak pernah dibubarkan sampai sekarang, tapi dinyatakan tidak punya legal standing. Ini bisa dibaca aja. Tapi orang nyebut dibubarkan, ya tidak apa-apa,” ucap Mahfud MD dilansir dari youtube Metro TV.

 Setelah berlakunya Undang-Undang Ormas yang baru, semua organisasi diwajibkan memperbarui izin mereka sesuai dengan persyaratan baru yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti: Revisi UU TNI dan Polri Bisa Hapus Supremasi Sipil!

 Salah satu syarat penting adalah penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi Indonesia.

Dalam proses tersebut, pemerintah menemukan sejumlah pasal di AD/ART FPI yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.

 Pemerintah meminta FPI untuk melakukan revisi, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga: Tak Ada Nama Titipan! Rosan Roeslani Pastikan Danantara Berjalan Profesional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X