Penolakan Publik Tak Digubris? YLBHI: RUU TNI Buka Jalan bagi Presiden Jalankan Operasi Militer Tanpa Kontrol

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:00 WIB
Aksi Demonstrasi Tolak RUU TNI (Tankap layar youtube Kompas TV)
Aksi Demonstrasi Tolak RUU TNI (Tankap layar youtube Kompas TV)

Sayangnya, praktik pelanggaran terhadap aturan ini di masa lalu tidak pernah ditindak tegas, sehingga dikhawatirkan revisi ini justru memperpanjang masalah ketidakpatuhan.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi adalah pengaturan OMSP, yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2.

Menurut YLBHI, ketentuan ini membuka peluang bagi Presiden untuk menjalankan operasi militer dengan dasar hukum yang kurang tegas.

Baca Juga: Libur Lebaran, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Cek Kesiapan Bandung: Sampah & Macet Jadi Sorotan

Jika sebelumnya DPR memiliki peran dalam memberikan persetujuan, kini keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, yang hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini dinilai melemahkan kontrol legislatif dan memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Menurut saya, karena masih ada waktu, kenapa sih terburu-buru? Kenapa harus disahkan pada bulan Maret ini? Padahal, jika masih ada waktu untuk dialog lebih panjang dan menyerap aspirasi masyarakat, itu tentu lebih baik,” tutup Isnur.***

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik Siap Beroperasi, Dedi Mulyadi Buka 18 Ribu Lowongan Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X