Bisnisbandung.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI menuai protes keras hingga aksi demontrasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut memberikan kritiknya.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai revisi ini berisiko melemahkan pengawasan terhadap pelibatan militer di ranah sipil dan membuka celah bagi Presiden untuk menjalankan operasi militer tanpa kontrol ketat dari DPR.
YLBHI menganggap bahwa RUU TNI seharusnya berfokus pada masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti reformasi peradilan militer.
“Reformasi seharusnya memperbaikinya, tapi itu tidak pernah dibahas atau diperbaiki dalam revisi ini,” ujar Isnur dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Baca Juga: Jawa Barat Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Siapkan Solusi Bareng Babinsa
Saat ini, prajurit TNI yang melakukan kejahatan pidana umum tetap diadili di Mahkamah Militer, yang dinilai kurang transparan dan bertentangan dengan mandat reformasi.
Sayangnya, isu ini tidak dibahas dalam revisi tersebut, sehingga memperpanjang persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Isnur juga menyoroti pelibatan TNI dalam operasi-operasi selain perang (OMSP), seperti penggusuran dan pengamanan perkebunan atau BUMN.
“Apa yang terjadi? Banyak sekali konflik antara TNI dan rakyat di berbagai daerah. Ini justru tidak dibahas dalam undang-undang ini. Bagaimana membatasi satuan-satuan yang sering bertindak sendiri? Tidak ada evaluasi,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri Pariwisata Widiyanti Sentil Dedi Mulyadi, Jangan Bongkar Wisata Puncak Sepihak!
Praktik ini kerap memicu konflik antara personel TNI dan masyarakat di berbagai daerah. Namun, revisi UU TNI tidak mencantumkan mekanisme evaluasi yang jelas untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Terkait pengisian jabatan sipil oleh personel TNI aktif, Isnur mengungkapkan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Perubahan yang ada dalam revisi hanya menambah jumlah klaster jabatan yang dapat diisi oleh personel aktif dari 10 menjadi 14 atau 15 jabatan.
Baca Juga: IHSG Ambruk, Rudi S Kamri: Krisis Ekonomi Sudah di Depan Pintu
Artikel Terkait
Mengapa RUU TNI Dikebut? Pengamat Militer Curigai Motif Dibaliknya
Nasib KontraS Setelah Geruduk Rapat Panja RUU TNI: Dituntut dengan Pasal yang Dipaksakan?
SBY dan PBNU Peringatkan Prabowo Soal RUU TNI, Alifurahman Ungkap ada yang Membackup KontraS
DPR Ulang Pola Ugal-ugalan, RUU TNI dan Polri Masuk Prolegnas Secara Mendadak
RUU TNI dan Pasal Karet OMSP: Dandhy Dwi Laksono Peringatkan Bahaya Jangka Panjang
RUU TNI Disahkan Meski Ditolak, Rocky Gerung: Pemerintah & DPR Sudah Lupa Rakyat