bisnisbandung.com - Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilakukan secara cepat dan tertutup menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk pengamat militer S. Anton Aliabbas.
Menurutnya, ada banyak aspek dalam rancangna ini yang membutuhkan diskusi mendalam, tetapi justru malah dikerjakan secara terburu-buru.
Anton menyoroti bahwa pembahasan RUU TNI hanya berlangsung dalam dua hari, yang dinilai tidak cukup untuk membahas secara menyeluruh isu-isu krusial di dalamnya.
Baca Juga: IKN Zonk, Politik Dinasti Jalan Terus, Rudi S Kamri: Masih Percaya Omongan Jokowi?
“Jadi memang ketika ada perluasan, ketika DIM mencoba memperluas, gitu, dan ini prosesnya saya juga agak heran,” ucapnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Menurutnya, publik patut mencurigai adanya pasal-pasal yang bisa saja diselundupkan karena kurangnya transparansi dalam proses legislasi.
“Kenapa, kok, ketika sesuatu yang butuh kecermatan, kehati-hatian, diskusi mendalam, dan keterlibatan partisipasi publik yang besar, kenapa, kok, harus ditarget harus bulan puasa selesai, gitu? Ini yang jadi aneh, gitu,” tegasnya.
Baca Juga: Mau Cerdaskan Bangsa Kok Dana Pendidikan Dipangkas, Rocky Gerung Sentil Prabowo
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 yang mengalami perubahan signifikan terkait operasi militer selain perang (OMSP) dan kewenangan TNI dalam ranah sipil.
Selain Pasal 7, Anton juga menyoroti perubahan dalam Pasal 3, yang berkaitan dengan hubungan antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.
Perubahan ini juga berdampak pada Pasal 10 hingga Pasal 12, sehingga perlu pengawasan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat mempengaruhi independensi militer.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Anton menegaskan bahwa jabatan sipil semestinya hanya bisa diisi oleh anggota militer yang telah pensiun, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Birokrasi Dipangkas! Prabowo Resmi Luncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah
Namun, dalam revisi terbaru, terdapat perluasan kewenangan yang memungkinkan prajurit aktif untuk menempati lebih banyak posisi di kementerian dan lembaga sipil.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Bangun Penjara Khusus Koruptor, Mahfud MD: Jangan Cuma Jadi Wacana!
Amerika Makin Agresif, Sri Mulyani: Prabowo Siapkan Jurus Lindungi Ekonomi RI
Brama Kumbara Raja Fiksi, Mohamad Sobary: Tapi Tata Pemerintahannya Lebih Baik dari Prabowo
Ferry Latuhihin Bongkar Risiko Prabowo Andalkan Danantara Bisa Bikin Krisis Sistemik
Mau Cerdaskan Bangsa Kok Dana Pendidikan Dipangkas, Rocky Gerung Sentil Prabowo
Birokrasi Dipangkas! Prabowo Resmi Luncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah