Dugaan Gratifikasi Wajib Diusut, Masinton Mendesak: Raja Mulyono Harus Turun Sebelum 20 Oktober!

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (dok youtube Abraham Samad)
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (dok youtube Abraham Samad)


Bisnisbandung.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Raja Mulyono.

Menurut Masinton, Raja Mulyono harus segera diberhentikan dari jabatannya sebelum 20 Oktober mendatang.

Masinton menegaskan pentingnya penyelidikan mendalam atas dugaan gratifikasi yang telah mencuat.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kreatif Menambah Penghasilan!

Dikutip dari youtube Abraham Samad, Masinton mengatakan "Situasi ini sangat serius. Kami meminta agar Raja Mulyono segera diberhentikan dari jabatannya dan proses hukum harus segera dimulai."

"Dugaan gratifikasi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujar Masinton.

Masinton menambahkan kasus ini dapat merusak citra lembaga dan pemerintah jika tidak ditangani dengan cepat.

Masinton menekankan "Kita harus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi dalam bentuk apapun."

"Semua pihak harus memperhatikan masalah ini dan melakukan tindakan tegas," tambahnya.

Baca Juga: Cara Mengatur Anggaran Rumah Tangga, Untuk Kesejahteraan Rumah Tangga Anda

Perludiketahui dugaan gratifikasi yang melibatkan Raja Mulyono telah memicu kontroversi di masyarakat.

Beberapa pihak mendesak agar pemerintah segera mengusut tuntas kasus ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah tetap terjaga.

Penyelidikan ini diharapkan dapat membuktikan apakah tuduhan tersebut benar adanya atau tidak.

Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera merespons pernyataan Masinton dan melaksanakan investigasi secara transparan.

Baca Juga: Publik Muak dengan Dinasti Jokowi, Rocky Gerung: Demonstrasi Mengarah Pada Target Pelengseran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X