Uji Materi Batasan Usia Kepala Daerah, Bivitri Susanti Desak MK Luruskan Keputusan MA

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (dok instagram Bivitri Susanti)
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (dok instagram Bivitri Susanti)

 


Bisnisbandung.com - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan pandangannya mengenai uji materi batasan usia kepala daerah.

Uji materi batasan usia kepala daerah tersebut sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivitri Susanti kelima permohonan yang diajukan bertujuan untuk meluruskan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap salah.

Baca Juga: Tanda kamu Overqualified Sehingga Lamaran Kerja Ditolak

"Lima permohonan yang diajukan itu semuanya ingin agar MK memberikan penegasan atas kesalahan yang dilakukan MA," kata Bivitri Susanti yang dikutip dari youtube kompas.

Ia menekankan bahwa penetapan batasan usia kepala daerah seharusnya dihitung pada saat pendaftaran atau penetapan calon, bukan pada saat pelantikan.

Bivitri Susanti berharap MK benar-benar akan meluruskan hal ini.

Selain itu MK memutuskan bahwa perhitungan usia calon kepala daerah dilakukan saat pendaftaran atau penetapan calon.

"Kalau ini dikabulkan oleh MK, maka peraturan KPU harus mengikuti dan semua peraturan lainnya yang terkait harus menyesuaikan dengan putusan MK," tambahnya.

Baca Juga: Jawa Tengah, Benarkah Bebas Korupsi?

Menurut Bivitri Susanti interpretasi yang dilakukan oleh MA selama ini memang salah dan menyebabkan peraturan KPU ikut salah.

"Jadi semuanya harus diubah, karena interpretasi MA itu memang salah dan dilanjutkan oleh peraturan KPU, jadi ikut salah semua," jelasnya.

Dengan demikian keputusan MK nanti diharapkan akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang diperlukan oleh semua pihak terkait.

Baca Juga: Modal Kecil dan Untung Besar: Ide Bisnis untuk Pemula yang Mau Berdagang Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X