Bisnisbandung.com - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menanggapi secara tegas terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Menurut Pratikno, sebagai keputusan lembaga yudikatif, pemerintah sebaiknya tidak memberikan komentar.
Hal tersebut diungkapkannya di kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta pada Kamis, 30 Mei 2024.
"Jika hal tersebut sudah menjadi keputusan lembaga yudikatif, maka pemerintah sebaiknya tidak menyampaikan komentar," ujar Pratikno yang dikutip dari youtube kompas.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," tambahnya.
Putusan MA ini terkait dengan permohonan hak uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati, atau calon walikota dan wakil walikota.
Sebelumnya, usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Namun, setelah putusan MA, usia minimal calon kepala daerah diubah menjadi 30 tahun saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Perubahan aturan ini dilakukan dengan cepat oleh MA, hanya dalam waktu tiga hari sejak diproses pada 27 Mei hingga diputuskan pada 29 Mei 2024.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat dilantik.
Baca Juga: Langkah Berani Slovenia: Menuju Pengakuan Palestina Sebagai Negara Merdeka
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Pemimpin Temperamental yang Tepati Janji
Raffi Ahmad dan Dico Ganinduto Klarifikasi Isu Balihonya Maju Pilkada Jateng
Herman Khaeron: Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad Masuk Radar Partai Demokrat untuk Pilkada Jakarta
Ini Pasal Yang Menjerat Eks Petinggi PT Antam Diduga Terjerat Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Muzani: Nama Kader Gerindra untuk Posisi Menteri Sudah Diajukan ke Prabowo
Rocky Gerung Beri Penjelasan Keputusan Megawati, PDIP di Luar Pemerintahan