Respon Istana Terkait Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (dok setkab.go.id)
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (dok setkab.go.id)


Bisnisbandung.com - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menanggapi secara tegas terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Menurut Pratikno, sebagai keputusan lembaga yudikatif, pemerintah sebaiknya tidak memberikan komentar.

Hal tersebut diungkapkannya di kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Sering Kesemutan di Tangan? Kenali 6 Penyebabnya yang Bisa Jadi Tanda Masalah Serius, jangan-jangan kamu...

"Jika hal tersebut sudah menjadi keputusan lembaga yudikatif, maka pemerintah sebaiknya tidak menyampaikan komentar," ujar Pratikno yang dikutip dari youtube kompas. 

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," tambahnya.

Putusan MA ini terkait dengan permohonan hak uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nikki Haley Menulis Kontroversial di Israel : 'Habisi Mereka!' Di Bom Yang Akan Menyasar Gaza Memicu Kecaman Internasional

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati, atau calon walikota dan wakil walikota.

Sebelumnya, usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, setelah putusan MA, usia minimal calon kepala daerah diubah menjadi 30 tahun saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Perubahan aturan ini dilakukan dengan cepat oleh MA, hanya dalam waktu tiga hari sejak diproses pada 27 Mei hingga diputuskan pada 29 Mei 2024.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat dilantik.

Baca Juga: Langkah Berani Slovenia: Menuju Pengakuan Palestina Sebagai Negara Merdeka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X