Kemudian Arsul mengatakan bahwa pembacaan bukti yang tidak komprehensif dari para ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin juga berhasil membuat para hakim MK tidak meyakini adanya korelasi positif antara bansos dan kecurangan Pilpres 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Hotman Paris, Kalau Mau Panjat Sosial Itu Pakai Cincin Di Jarinya
"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih faktual," ujar Arsul.
"Berpijak dari hal demikian, dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," sambungnya.
Dengan pernyataan hakim MK ini maka kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 sudah dinyatakan sah secara hukum sehingga kedua paslon itu bisa dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.***
Artikel Terkait
Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Rocky Gerung Sindir Hotman Paris, Kalau Mau Panjat Sosial Itu Pakai Cincin Di Jarinya
Rocky Gerung Ungkap Agenda Politik Tersembunyi Prabowo Di Balik Larangan Pendukungnya Geruduk MK
Sah! MK Tolak Gugatan Anies: Tidak Ada Hubungan Antara Bansos dan Pilpres 2024