Kubu Anies Ucapkan Astaghfirullah Saat MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 18:58 WIB
Anies (kiri) dan Cak Imin (kanan) (Tangkapan Layar Kompas TV  )
Anies (kiri) dan Cak Imin (kanan) (Tangkapan Layar Kompas TV )

Kemudian Arsul mengatakan bahwa pembacaan bukti yang tidak komprehensif dari para ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin juga berhasil membuat para hakim MK tidak meyakini adanya korelasi positif antara bansos dan kecurangan Pilpres 2024.

Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Hotman Paris, Kalau Mau Panjat Sosial Itu Pakai Cincin Di Jarinya

"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih faktual," ujar Arsul.

"Berpijak dari hal demikian, dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," sambungnya.

Dengan pernyataan hakim MK ini maka kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 sudah dinyatakan sah secara hukum sehingga kedua paslon itu bisa dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X