Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menyatakan bahwa mereka menolak gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Putusan sah tersebut dinyatakan secara langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di gedung MK pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
"Dalam pokok permohonan, hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dengan tegas.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Setelah Ketua Hakim MK Suhartoyo menolak permohonan gugatan Anies-Muhaimin, Hakim MK Arsul Sani kemudian membeberkan alasan mengapa hakim MK harus menolak permohonan gugatan Anies-Muhaimin.
Menurut Hakim MK Arsul Sani tidak ada relevansi sama sekali terkait bansos dan kecurangan Pilpres 2024 sehingga hakim MK terpaksa harus menolak gugatan Anies tersebut.
"Terhadap dalil Pemohon (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," ucap Arsul Sani.
Baca Juga: Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Kemudian Arsul mengatakan bahwa pembacaan bukti yang tidak komprehensif dari para ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin juga berhasil membuat para hakim MK tidak meyakini adanya korelasi positif antara bansos dan kecurangan Pilpres 2024.
"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih faktual," ujar Arsul.
"Berpijak dari hal demikian, dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," sambungnya.
Baca Juga: Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Dengan pernyataan hakim MK ini maka kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 sudah dinyatakan sah secara hukum sehingga kedua paslon itu bisa dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.***
Artikel Terkait
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Putusan MK Bersifat Inklusif
Gibran Janji Pemerataan Pembangunan agar Tidak Jawa Sentris
Cak Imin Resmi Buka Pintu Pendaftaran PKB untuk Pilkada 2024
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul: PKB Perlu Regenerasi Pemimpin
Rocky Gerung Sindir Hotman Paris, Kalau Mau Panjat Sosial Itu Pakai Cincin Di Jarinya
Rocky Gerung Ungkap Agenda Politik Tersembunyi Prabowo Di Balik Larangan Pendukungnya Geruduk MK