Ketidaksesuaian antara Undang-Undang APBN tahun 2024 dengan tahun sebelumnya juga dibahas dalam sidang tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan "Karena berakhirnya status pandemi COVID-19, sehingga pasal-pasal yang berkaitan dengan penanganan kesehatan dan sosial tidak lagi diperlukan dalam undang-undang tersebut."
Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun pandemi telah berakhir, anggaran untuk perlindungan sosial, terutama dalam bentuk subsidi energi dan pupuk, tetap tinggi.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.***
Artikel Terkait
Qodari, Ahli Prabowo-Gibran Bantah Bansos Berpengaruh dalam Pilpres 2024
Hotman Paris Pertanyakan Validitas Penggunaan Sirekap dalam Pemilu
TPN Ganjar Mahfud: Kehadiran Jokowi di Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sangat Penting
Bela Presiden Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Membela Kebijakan Dana Bansos
Analisis Rocky Gerung: Prabowo Tidak Akomodasi China, Indonesia Bakal Berantakan
Rocky Gerung Sebut Moral Bangsa Rusak! Jika Gibran Jadi Wakil Presiden