Bisnisbandung.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan asal usul dana yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk program bantuan sosial (Bansos).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana Bansos tidak berasal dari anggaran kunjungan presiden.
Melainkan Bansos dari dana operasional presiden yang diatur dalam APBN.
Hal tersebut dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dikutip dari youtube MK, Menurut penjelasan Sri Mulyani "Dana operasional presiden diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2008 yang kemudian diubah dengan No. 106/2008."
"Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan Nomor 2/2020," tambahnya.
Program bantuan kemasyarakatan oleh presiden meliputi berbagai kegiatan.
Seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, dan kegiatan lain yang diperintahkan oleh presiden atau wakil presiden.
"Bantuan ini dapat berupa barang atau uang," tegasnya.
Baca Juga: 7 Aktivitas yang Biasa Dilakukan Selama Momen Lebaran Idul Fitri
Saat sidang MK terungkap pula bahwa alokasi dana operasional presiden mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Misalnya, alokasi untuk tahun 2024 diperkirakan mencapai 138,3 miliar rupiah.
Namun, penggunaannya masih tergolong rendah, hanya sekitar 14% pada bulan Maret-April.
Artikel Terkait
Qodari, Ahli Prabowo-Gibran Bantah Bansos Berpengaruh dalam Pilpres 2024
Hotman Paris Pertanyakan Validitas Penggunaan Sirekap dalam Pemilu
TPN Ganjar Mahfud: Kehadiran Jokowi di Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sangat Penting
Bela Presiden Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Membela Kebijakan Dana Bansos
Analisis Rocky Gerung: Prabowo Tidak Akomodasi China, Indonesia Bakal Berantakan
Rocky Gerung Sebut Moral Bangsa Rusak! Jika Gibran Jadi Wakil Presiden