Lebih lanjut, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengungkapkan perubahan data penerima Bansos di seluruh wilayah, yang diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.
Dalam situasi ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan MK jika diperlukan.
Hal ini menunjukkan transparansi dan tanggung jawabnya sebagai seorang menteri dalam menjalankan tugasnya.***
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi, Kubu Anies Bersorak Gembira
Airlangga Hartarto: Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
PDI-P Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pelanggaran Pemilu
Romo Magnis Ahli Kubu Ganjar Kritik Keras Jokowi, 'Presiden Untungkan Keluarga, Memalukan!
Rocky Gerung Menilai Keberanian Hakim MK dalam Menangani Gugatan
Rocky Gerung Soroti Konflik PDIP-Jokowi, Mengapa Ibu Mega Diam?