Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi, Kubu Anies Bersorak Gembira

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 16:30 WIB
Heru Widodo anggota tim hukum Anies-Muhaimin (dok youtube kompas)
Heru Widodo anggota tim hukum Anies-Muhaimin (dok youtube kompas)

Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil empat menteri dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) serta satu lembaga penyelenggara Pemilu.

Panggilan empat menteri dari pemerintahan Jokowi ini menimbulkan berita gembira di kubu Anies Baswedan.

Heru Widodo anggota tim hukum Anies-Muhaimin menyatakan bahwa kehadiran keempat menteri pemerintahan Jokowi tersebut sangat diperlukan.

Baca Juga: Harapan Manchester United untuk finis empat besar Premier League tetap hidup

Menurut Heru Widodo kehadiran keempat menteri pemerintahan Jokowi untuk mengklarifikasi masalah serius yang menjadi fokus persidangan.

Dikutip dari youtube kompas, Heru Widodo menjelaskan "Iya, kabar gembira sore ini."

"Gembira karena Mahkamah yang menghadirkan 4 menteri dan 1 lembaga pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Heru Widodo.

Hal tersebut diungkapkan Heru Widodo saat di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Guardiola Marah Atas Jadwal Pertandingan Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan Lebih Banyak

Lebih lanjut, Heru menambahkan, "Bahwa ada hal serius yang perlu diklarifikasi oleh 4 menteri yang diminta hadir."

MK direncanakan akan memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Pemanggilan 4 menteri Kabinet pemerintahan Jokowi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri yang akan dipanggil tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo mencetak hat-trick ke-64 dalam karirnya saat ia mendekati 900 gol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X