Bisnisbandung.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelaksanaan pemilu yang dianggap menyimpang.
Gugatan PDI-P ini tidak bertujuan untuk membatalkan hasil pemilu, tetapi sebagai langkah hukum untuk menyoroti proses yang dinilai mengalami penyimpangan.
Baca Juga: Harapan Manchester United untuk finis empat besar Premier League tetap hidup
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengumumkan bahwa partainya tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN.
Gugatan tersebut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat pada Senin (1/4/2024).
"PDI-P pun masih mengkaji bukti-bukti yang dimiliki sebelum mengajukan gugatan itu ke PTUN," ujar Djarot yang dikutip dari youtube kompas.
Baca Juga: Guardiola Marah Atas Jadwal Pertandingan Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan Lebih Banyak
Lebih lanjut, Djarot menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN bukanlah untuk membatalkan hasil pemilu.
Namun bertujuan mencari keadilan dan memperbaiki proses pemilu yang dinilai bermasalah.
Salah satu bukti yang ditekankan oleh PDI-P adalah terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202 tersebut tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, PDI-P juga menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artikel Terkait
Faisal Basri: Politisasi Bansos Mirip 'Gentong Babi' di Indonesia
Analisis Tim hukum Anies-Muhaimin Curigai Lonjakan Elektabilitas Prabowo Ada Efek Bansos dan Jokowi
Rocky Gerung: Memerangi Kedunguan di Istana Tanpa Niat Kekuasaan
Kritik Rocky Gerung Tentang Bonus Demografi dan Kesiapan Generasi Muda
Kubu Anies Desak Kehadiran Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Bivitri Susanti: MK Dituding 'Membatasi' Pencarian Keadilan dalam Kasus Gugatan Pilpres