Bey memberi pesan supaya kolaborasi, koordinasi, dan sinergi di antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa barat Zacky M. Zam Zam menjelaskan peserta pemilu yang sudah mempunyai legitimasi secara hukum sekitar 18 partai politik.
Sebagai peserta pemilu diberi kelonggaran dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi.
Baca Juga: Terlihat simpel dan fashionable, Khusus hijabers wajib punya 5 model atasan ini
Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yakni sosialisasi berkaitan alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal parpol.
Alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ialah bendera parpol yang menggambarkan satu nomor urut parpol dan lambang parpol.
Supaya proses publikasi dan pendidikan politik internal partai politik tidak memunculkan kegaduhan, Bawaslu kerjasama dengan Satpol PP.
Tindakan yang sudah dilakukan pengamanan pada periode kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan sarana umum.
Baca Juga: Beri Layanan Terbaik, BRI Raih Penghargaan Internasional Best Private Bank for HNWIs Indonesia
Selanjutnya, pembersihan alat peraga kampanye bersama sama dengan Bawaslu yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berjalan seperti gedung perkantoran pemerintahan, tempat beribadah, lembaga pendidikan.
Lantas, pembersihan alat peraga yang berisi ujaran kebencian, hoaks, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, menggerakkan keterlibatan untuk sukses pemilu dan jaga netralitas ASN.***
Artikel Terkait
UMP 2024 Bakal Naik? Kemnaker Beri Bocoran
Ditemukan Cek Rp 2 Triliun saat KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Cek Tanggalnya, Polda Metro Jaya Akan Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi
Tiket Kereta Cepat Whoosh Sekarang Bisa Dipesan, Cek Harga dan Jadwalnya
Pengemudi Balap Liar Ferrari vs Pajero Dibekuk oleh Satlantas Polrestabes Palembang
Kasus Pemerasan di Kementan, KPK Panggil Dua Ajudan Syahrul Yasin Limpo