Pemilu 2024, Bey Tekankan ASN Jaga Netralitas

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Hal tersebut disebutkan Bey waktu memimpin Rapat koordinasi Cipta Trantibum Pemilu 2024 (dok  jabarprov.go.id)
Hal tersebut disebutkan Bey waktu memimpin Rapat koordinasi Cipta Trantibum Pemilu 2024 (dok jabarprov.go.id)

Bisnisbandung.com-Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingati ASN supaya jaga pribadi atau intitusi tetap netral pada Pemilu Serentak 2024.

Pada 14 Februari 2024 masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, dan legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara 27 November 2024, masyarakat akan pilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota.

Baca Juga: Bocah Ini Mantan Pegawai Dinas Lingkungan Yang Sukses Menjadi Penyanyi Jawa Terkenal, Siapa Dia?

Hal tersebut disebutkan Bey waktu memimpin Rapat koordinasi Cipta Trantibum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).

"Saya berharap beberapa ASN pahami benar makna netralitas, yang mana bisa dan yang mana tidak. Netralitas tidak berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Maka selainnya tidak berpihak, kita harus berani tidak memberi dukungan dan berani tegakkan aturan," tutur Bey.

Dengan konsep netralitas, Bey mengharap ASN bisa menanggapi keadaan politik dengan tidak dipengaruhi atau memengaruhi pihak lain untuk lakukan kegiatan yang ke arah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Baca Juga: Tebak siapa? Anak Ini Adalah Penyanyi Sejak Remaja, Sekarang Bekerja Sebagai Tenaga Ahli Menteri

Pada waktu bersama, Bey minta Badan Pengawas Pemilu tegakkan ketentuan lebih tegas. Beragam pelanggaran pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu untuk mengatur.

"Memang kuasanya Bawaslu. Beberapa aturan sudah jelas, telah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," sebutkan Bey.

Bey berharap aset pemprov dan kabupaten dan kota berbentuk gedung tidak disalahgunakan untuk kebutuhan kampanye.

Karena itu pemda supaya bisa membuat ketentuan tercatat gedung yang mana bisa dan tidak dipakai. Termasuk, aset pemerintah jangan digunakan kampanye politik.

Baca Juga: Mengenal Justitia Avila Veda, Pendamping Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi

"Apa memerlukan surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye," kata Bey.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X