Bisnisbandung.com-Pj Gubernur Jawa barat Bey Machmudin, sudah terima surat dari Kemendagri terkait enam nama Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota dan Bupati di Jawa barat. Enam kepala daerah itu akan dilantik di tanggal 20 September 2023 besok.
Ke enam nama itu ialah Gani Muhammad yang hendak menjabat Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji yang hendak menjabat Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono yang hendak menjabat Pj Wali Kota Bandung.
Selanjutnya, Arsan Latif yang hendak menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang hendak menjabat Pj Bupati Purwakarta.
Baca Juga: Masih Bingung Nyari Pakaian Yang Cocok? Ini Dia Tips Memilih Pakaian Sesuai Bentuk Tubuh
"Jadi enam pejabat yang hendak dilantik di tanggal 20 September," tutur Bey ke wartawan ditemui di Kodam III/Siliwangi, pada Kamis malam (14/9).
Bey tidak menerangkan rinci pertimbangan diputuskannya enam orang itu untuk memimpin kabupaten dan kota di Jawa barat. Tetapi, pemilihan keenamnya telah sesuai proses yang berlaku.
"Itu kan telah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemerintah provinsi, dari Kemendagri, jadi telah melalui proses," ucapnya.
Baca Juga: Diplomasi di Jalur Darat: Kim Jong-un dalam Perjalanan untuk Bertemu Putin
Bey menjelaskan, pihaknya akan mengangkat Pj Wali Kota dan Bupati yang lain pada rentang bulan November sampai Desember. Ada beberapa kepala daerah yang hendak habis masa jabatannya di bulan itu. "Pokoknya sesuai aturan," ucapnya.
Sementara menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah provinsi Jawa barat, Dedi Supandi, Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023.
Selanjutnya, diikuti Kota Tasikmalaya pada bulan November dan banyak daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar sampai Kabupaten Bandung Barat.
"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Keseluruhan semua kepala daerah habis di 2023 sekitar 15," ucapnya.
Baca Juga: Ini Dia Pembahasan Antara Elon Musk CEO Perusahaan Mobil Listrik Dan Presiden Turki
Menurut Dedi, ada persyaratan dan standard yang perlu dipenuhi untuk menduduki jabatan sebagai Pj Bupati atau Wali Kota. Yaitu, harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A.
Artikel Terkait
Kekeringan di 19 Kecamatan Kabupaten Garut, Satbrimob Polda Jabar dan BPBD Kabupaten Garut Turun Tangan
Kebakaran TPA Putri Cempo Surakarta, Sebanyak 45 Armada Damkar Dikerahkan
Gibran dan Pj Gubernur Jateng Tinjau Kebakaran TPA Putri Cempo Surakarta
Mulai Tahun Depan Angkot Bakal Dihapuskan Pemerintah Kota Bandung
Modus Sebagai Petugas Leasing, Polisi Amankan 10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta
Perluas Jaringan Produk Halal Indonesia, Wapres Bertemu Sejumlah Pengusaha Tiongkok