Bisnisbandung.com - Suku bunga tabungan di perbankan telah mencapai level nol persen, sehingga orang yang menyimpan uang dengan produk tabungan tidak akan mendapatkan keuntungan apapun.
Suku bunga deposito juga tidak terlalu tinggi, tidak lebih dari 3%. Namun, besaran bunga tergantung pada kesepakatan antara bank dan nasabah.
Perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, mengatakan bahwa suku bunga yang rendah dan biaya administrasi yang tinggi dapat mempengaruhi jumlah tabungan.
Baca Juga: Pelaku Usaha UMKM Harus Tahu! Inilah 4 Tips Mengatur Keuangan Untuk UMKM
Menurut Andy Nugroho, rekening tabungan sebaiknya tidak digunakan untuk mengembangkan uang karena dengan suku bunga nol persen, tidak akan ada keuntungannya.
Selain itu, dengan inflasi yang tinggi dan harga BBM yang naik, rekening tabungan sebaiknya digunakan untuk cash flow sehari-hari atau menerima gaji, atau untuk transaksi bisnis.
Suku bunga tabungan adalah tingkat bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di tabungan.
Suku bunga tabungan bervariasi tergantung pada jumlah tabungan yang disimpan, jangka waktu penyimpanan, dan kebijakan bank masing-masing.
Baca Juga: Mengenal Generasi Sandwich, Generasi Dengan Keuangan Yang Menakutkan. Bagaimana Mengatasinya?
Biasanya, semakin besar jumlah tabungan yang disimpan dan semakin lama jangka waktu penyimpanan, maka suku bunga tabungan yang diberikan oleh bank akan semakin tinggi.
Namun, perlu diingat bahwa suku bunga tabungan bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Di Indonesia, ada beberapa bank yang memberikan bunga untuk tabungan.
Namun, ada syarat dan ketentuannya. Misalnya, jumlah tabungan harus di atas Rp 50 juta hingga di atas Rp 1 miliar untuk mendapatkan bunga.
Besarnya bunga tabungan bervariasi, mulai dari 0,10% hingga 0,60%. Selain itu, ada juga bank yang memberikan bunga jika saldo rata-rata dalam satu bulan adalah Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Gaji Hanya Numpang Lewat? Inilah Cara Atur Keuangan Gaji UMR Agar Gaji Tidak Numpang Lewat
Sementara itu, suku bunga kredit di Indonesia masih berada di kisaran 7-8% untuk kredit korporasi.
Ada juga bank yang memberikan bunga untuk kredit mikro hingga 10%. Suku bunga dasar kredit (SBDK) adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Namun, perlu diingat bahwa SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Oleh karena itu, bunga kredit yang sudah sampai ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK yang dicantumkan oleh bank.
Artikel Terkait
Simak! Inilah Tips Mengatur Keuangan Untuk Usaha Kecil
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Mengedukasi 200 Kepala Desa di Kabupaten Majalengka
Berikut 5 Tips Mengelola Keuangan Supaya Cepat Kaya dan Berguna untuk Masa Depan!
Simak! Inilah 6 Cara Mengatur Keuangan Pribadi
Simak! Inilah Macam-Macam Cara Mengatur Keuangan Untuk Lulusan Baru
Exchanger Crypto Kraken Telah Menyelesaikan masalah dengan Departemen Keuangan
Awas! Hindari Cara Mengatur Keuangan Seperti Ini Yang Membuatmu Susah Menjadi Kaya Raya