Regulator Korea Selatan Mengambil Tindakan Terhadap 16 Bursa Crypto Asing

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:00 WIB
16 penyedia layanan aset virtual telah diumumkan ilegal oleh regulator Korea Selatan (Unsplash)
16 penyedia layanan aset virtual telah diumumkan ilegal oleh regulator Korea Selatan (Unsplash)

Bisnis Bandung - 16 penyedia layanan aset virtual (VASP) yang tidak terdaftar atau ilegal telah terdeteksi oleh Regulator keuangan Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC).

Dikutip bisnisbandung.com dari news.bitcoin.com, pihak FSC mengumumkan bahwa unit intelijen keuangan negara (KoFIU) telah memberi tahu otoritas investigasi tentang kegiatan bisnis ilegal tersebut.

Selain sebagai intelijen keuangan Korea Selatan, KoFIU pun merupakan badan utama di negara Asia untuk masalah anti pencucian uang dan penanggulangan pendanaan terorisme (AML/CFT).

Ke-16 entitas tersebut adalah Kucoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, Coinw, Coinex, AAX, Zoomex, Poloniex, BTCEX, BTCC, Digifinex, dan Pionex.

Baca Juga: Sinopsis Film Sayap Sayap Patah yang Dibintangi Nicholas Saputra dan Ariel Tatum

Semua 16 pertukaran Crypto berbasis di luar Korea tanpa kehadiran domestik formal, kata regulator, menambahkan bahwa mereka ditemukan terlibat dalam kegiatan bisnis Crypto yang menargetkan konsumen domestik.

Misalnya, mereka menawarkan situs web berbahasa Korea, menyelenggarakan acara promosi yang menargetkan konsumen Korea, dan menyediakan opsi pembayaran yang mendukung pembelian aset Crypto menggunakan kartu kredit di negara tersebut.

KoFIU memberi tahu pertukaran Crypto yang berbasis di luar negeri pada 22 Juli tahun lalu bahwa mereka harus mendaftarkan bisnis mereka ke otoritas.

Namun, 16 entitas tersebut tetap beroperasi di Korea Selatan tanpa mendapatkan registrasi.

Regulator menjelaskan bahwa otoritas keuangan di yurisdiksi yang menampung penyedia layanan akan diinformasikan dan pemrosesan kartu kredit terkait akan dihentikan di pasar domestik.

Baca Juga: Rupiah Uang Baru 2022 Telah Diluncurkan, Apa Perbedaanya?

Selain itu, “Transfer aset virtual ke dan dari 16 entitas yang tidak terdaftar akan menjadi tidak mungkin karena pihak berwenang telah mengeluarkan pedoman administratif yang mengharuskan penangguhan transaksi antara entitas yang terdaftar dan tidak terdaftar,” jelas KoFIU.

Menekankan bahwa “pihak berwenang berencana untuk mengambil tindakan yang diperlukan” untuk menghentikan penyedia layanan Crypto beroperasi tanpa registrasi di Korea Selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: news.bitcoin.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X