Bisnisbandung.com - Sebagai bentuk pemanfaatan dari berkembang pesatnya digitalisasi dan media, maka pemerintah pun memanfaatkan hal itu.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penerapan Elektronifikasi sebagai Transaksi Pemerintah Daerah.
Diharapkan akan bermanfaat dalam mencegah kebocoran keuangan daerah.
Dikutip bisnisbandung.com dari infopublik.id (12/7/2022), Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Peluncuran Mata Uang Digital oleh RBI Bank Sentral India Akan Mengadopsi Pendekatan Berjenjang
Untuk kedepannya setelah diterapkannya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) keuangan akan bersifat non-tunai.
Hal itu disampaikan wamendagri John Wempi Wetipo di laman infopublik.id "Ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan pemerintah daerah bersifat non-tunai."
Menurutnya, penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.
Sambungnya, “terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah."
Baca Juga: Infobip Luncurkan Pusat Layanan Data, Dukung Percepatan Transformasi Digital di Indonesia dan Asia Pasifik
Selain itu, peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Disisi lain, berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021.
Hal tersebut dilaporkan TP2D bahwa kegiatannya melalui sistem perencanaan pembangunan daerah (SIP2D), yang meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah dielektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.
Baca Juga: PayPal Hengkang dari Asosiasi Uang Kripto Libra
Menurutnya, untuk memperlancar proses tersebut mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, maka dibutuhkan jaringan yang baik.
Selain itu, Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.***
Artikel Terkait
Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik?
Jaga Kesehatan Mata dari Radiasi Layar Elektronik?
Ini Dampak Penggunaan Uang Elektronik Terhadap Perputaran Uang