Bisnis Bandung - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Pusat mencatat laporan mengenai permasalahan penyerahan sertifikat pasca akad atau pelunasan KPR prosentasenya cukup siginifikan.
Ombudsman Republik Indonesia Pusat mencatat laporan mengenai permasalahan penyerahan sertifikat pasca akad atau pelunasan KPR mencapai 56% dari total 243 pengaduan mengenai subtansi asuransi dan perbankan yang diterima sepanjang tahun 2016-2020.
Di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat sendiri laporan terkait masalah penyerahan/pengurusan sertifikat pasca akad/pelunasan KPR mencapai 14% dari laporan subtansi asuransi dan perbankan yang diterima sepanjang tahun 2016-2021.
Baca Juga: SPI Apresiasi Perhatian Presiden Kepada Pengelolaan Minyak Makan Merah oleh Koperasi
Persoalan yang sering terjadi pada tahapan pasca akad kredit KPR antara lain adalah penundaan proses splitsing, kelambatan pembayaran pajak jual beli.
Persoalan lainnya yakni berkaitan dengan proses balik nama yang melewati jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), atau bahkan lolosnya screening awal terhadap developer yang tidak prudent oleh bank.
Beberapa persoalan tersebut biasanya diperparah oleh tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim dan tidak memperhatikan lembaran perjanjian kredit terkait persoalan KPR sehingga menganggap bahwa urusan dapat selesai dengan mengandalkan administrasi di bank yang faktanya tidak cukup demikian.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kanreg 2 OJK Jawa Barat Teguh Dinurahayu mengatakan bahwa perbankan perlu memperkuat SOP manajemen KPR yang diselenggarakan oleh PUJK.
Baca Juga: Boring Company, Perusahaan Milik Elon Musk akan Menerima Pembayaran dengan Dogecoin
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Menurutnya, pencegahan maladministrasi terhadap persolan KPR perlu dilakukan diawal, termasuk menyiapkan infrastruktur dan bisnis proses penanganan pengaduan agar dapat menyelesaikan pengaduan dengan efektif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, bahwa Ombudsman berkepentingan untuk berkontribusi menyelesaikan masalah ini karena perumahan merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Antara lain dengan pengembangan layanan pembiayaan perumahan yang memberikan kapastian hukum, kemudahan, dan keterjangkauan.
Baca Juga: Dunia Terancam Alami Krisis Pangan, Indonesia Bagaimana?
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Noer Adhe Purnama menambahkan, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat akan bekerjasama dengan Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan dan Majelis Pengawas Notaris melakukan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, terkait dengan percepatan penyelesaian laporan, para stakeholders kedepannya akan melakukan bedah kasus atau gelar laporan jika ada laporan masyarakat yang masuk, membentuk narahubung dan menguatkan pengaduan internal di masing-masing instansi.***
Artikel Terkait
6 Kesalahan Dalam Memenej Keuangan yang Sering Dilakukan Bapak-bapak
Eric Schmidt, Mantan CEO Google Meragukan Konsep Metaverse
Bank of England (BoE) Menyerukan Aturan Lebih Ketat Karena Pasar Crypto Anjlok
Bank Sentral Rusia Siap Melegalkan Penambangan Crypto Jika Penambang Menjual Koin Hasil Tambang di Luar Negeri
Pengguna Crypto Aktif di Bank of America Turun Lebih dari 50% Selama Pasar Bearish
Pemerintah Dubai Bersiap untuk Membuat Kantor Pemerintahan di Metaverse