investasi

Bos MNC Tepis Tuduhan, Polemik NCD 1999 Berujung Gugatan Jumbo Rp119 Triliun

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (Tangkap layar youtube okezone)

Hal inilah yang membuat NCD tidak bisa dicairkan. Hary menekankan bahwa Bhakti Investama tidak memiliki kendali atas Unibank dan tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam bank tersebut setelah transaksi berlangsung.

Ia juga menyoroti bahwa pada saat penerbitan, Unibank masih berstatus sehat, dan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Dokumen resmi yang menyatakan keabsahan penerbitan NCD juga masih tersimpan dan siap ditunjukkan di pengadilan.

Hary menyatakan bahwa pembayaran atas NCD dilakukan langsung oleh CMNP kepada Unibank.

“Saya harus menggarisbawahi di sini bahwa CMNP itu membayar langsung kepada Unibank pada saat penerbitan NCD atau deposito tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Bandung Abaikan Putusan MA 2020, Pedagang Sayati Indah Masih Menunggu Keadilan

Hal ini juga tercatat dalam dokumen gugatan CMNP pada periode 2004–2008, ketika perkara serupa pernah diproses hukum.

“Dan itu ditegaskan di dalam dokumen peradilan pada saat CMNP menggugat BBPBN dan lain-lain termasuk Unibank berkisar periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2008,” ucapnya.

Karena itu, ia menilai tuntutan ganti rugi yang kini diajukan hingga mencapai Rp119 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.

"Makanya sekarang menggugat 100 triliun lebih ini kan mengada-ada, sangat mengada-ada," pungkasnya.***


Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa Efektif Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung: Proses Parlemen Hanya Buang Waktu

Halaman:

Tags

Terkini